MPLS KEPRAMUKAAN
A.
Pengertian
Pramuka
Kata "Pramuka" merupakan
singkatan dari Praja Muda Karana, yang memiliki arti Orang Muda yang Suka
Berkarya. "Pramuka" merupakan sebutan bagi anggota Gerakan Pramuka,
yang meliputi; Pramuka Siaga (7-10 tahun), Pramuka Penggalang (11-15 tahun),
Pramuka Penegak (16-20 tahun) dan Pramuka Pandega (21-25 tahun).
Gerakan Pramuka
Gerakan Pramuka Indonesia adalah nama organisasi pendidikan
nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kepanduan di Indonesia.
Kepramukaan
Kepramukaan adalah proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan
di luar lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat,
teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar
Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya pembentukan watak,
akhlak dan budi pekerti luhur. Kepramukaan adalah sistem pendidikan kepanduan
yang disesuaikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan masyarakat dan
bangsa Indonesia.
B.
Sejarah Pramuka
Sejarah Gerakan
Pramuka atau Kepanduan di Indonesia telah dimulai sejak tahun 1923 yang
ditandai dengan didirikannya (Belanda) Nationale Padvinderij Organisatie (NPO)
di Bandung. Sedangkan di tahun yang sama, di Jakarta didirikan (Belanda) Jong
Indonesische Padvinderij Organisatie (JIPO). Pada kurun waktu tahun 1950-1960
organisasi kepanduan tumbuh semakin banyak jumlah dan ragamnya, bahkan
diantaranya merupakan organisasi kepanduan yang berafiliasi pada partai
politik, tentunya hal itu menyalahi prinsip dasar dan metode kepanduan.
Keberadaan kepanduan seperti ini dinilai
tidak efektif dan tidak dapat mengimbangi perkembangan jaman serta kurang
bermanfaat dalam mendukung pembangunan Bangsa dan pembangunan generasi muda
yang melestarikan persatuan dan kesatuan Bangsa.
Memperhatikan keadaan yang demikian itu
dan atas dorongan para tokoh kepanduan saat itu, serta bertolak dari ketetapan
MPRS No. II/MPRS/1960, Presiden Soekarno selaku mandataris MPRS pada tanggal 9
maret 1961 memberikan amanat kepada pimpinan Pandu di Istana Merdeka. Beliau
merasa berkewajiban melaksanakan amanat MPRS, untuk lebih mengefektifkan organisasi
kepanduan sebagai satu komponen bangsa yang potensial dalam pembangunan bangsa
dan negara.
Oleh karena itu beliau menyatakan
pembubaran organsiasi kepanduan di Indonesia dan meleburnya ke dalam suatu
organisasi gerakan pendidikan kepanduan yang tunggal bernama GERAKAN PRAMUKA
yang diberi tugas melaksanakan pendidikan kepanduan kepada anak-anak dan pemuda
Indoneisa. Gerakan Pramuka dengan lambang TUNAS KELAPA di bentuk
dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961, tanggal
20 Mei 1961.
C.
Tujuan Gerakan Pramuka
- Memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, berkecakapan hidup, sehat jasmani, dan rohani;
- Menjadi warga negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan.
- Iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya
- Peduli terhadap dirinya pribadi
- Taat kepada Kode Kehormatan Pramuka
Learning by Doing
Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka belajar
sambil melakukan.
Reward
Penghargaan berupa tanda kecakapan.
Satuan terpisah antara putra dan putri.
Work in Group
Kegiatan berkelompok, bekerjasama,
dan berkompetisi. Kegiatan yang menarik dan menantang
Out Door Activity
Kegiatan di alam terbuka. Kehadiran orang
dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan, dan dukungan.
Semoga bermanfaat untuk kalian. Terimakasih sudah menyempatkan untuk membaca postinganku. See you!